RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Hukuman konglomerat Edward Soeryadjaja diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Majelis meyakini Edward terbukti korupsi dana pensiun Pertamina senilai Rp 612 miliar.
Sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Jumat (26/4/2019), pria kelahiran Amsterdam 21 Mei 1948 itu terjerat kasus saat menjadi pemegang pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI).
Pada 2014, Edward bertemu dengan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis. Dari pertemuan itu, keduanya sepakat menggocek dana pensiun Pertamina ke PT SUGI. Dana yang digelontorkan ke PT SUGI mencapai ratusan miliar. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 612 miliar.
Belakangan, patgulipat itu tercium kejaksaan. Edward dan Helmi sama-sama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 10 Januari 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12,5 tahun penjara kepada Edward. Selain itu, Edward juga diminta membayar uang pengganti Rp 25,6 miliar.
Atas putusan itu, baik jaksa dan Edward sama-sama mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?
"Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," ucap majelis hakim dengan suara bulat.
Putusan itu diketok oleh Elang Prakowo Wibowo dengan anggota M Zubaidi Rahmat dan I Nyoman Adi Juliasa. Selain itu, Edward juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar makan diganti kurungan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 25,6 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar majelis.
PT Jakarta juga menetapkan hukuman dikurangi masa penahanan. Adapun masa pembantaran (rawat inap di RS Medistra Jakarta), tidak diperhitungkan.
Bagaimana dengan Helmi? Ia telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara di tingkat kasasi.